Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Timur

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
BASP LAW OFFICE menawarkan jasa hukum, meliputi:
1.Permasalahan Pidana & Perdata
2.Permasalahan Pajak & Kepabeanan
4.Permasalahan Agraria/Pertanahan
5.Permasalahan Perkebunan
6.Permasalahan Hutang-Piutang
7.Permasalahan Perbankan & Asuransi
8.Permasalahan Hukum Perusahaan
9.Permasalahan Perburuhan/Ketenagakerjaan
10.Dll

Kerjasama Annual Retainer (Retainer Agreement) B.A. SIAHAAN & PARTNERS Terlengkap

BEST DEAL
Kerjasama Annual Retainer (Retainer Agreement) Sistem Pemberian jasa hukum secara retainer (sebagai klien tetap) dilaksanakan berdasarkan pada Retainer Agreement (Perjanjian Kerjasama dalam hal Bantuan Hukum) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau minimal 6 (enam ) bulan, dengan sistem pembayaran / Legal Fee untuk setahun sekaligus atau secara bulanan atau triwulan dimana tentang waktu kerja (jam Kerja) akan diatur sesuai kesepakatan kerja, yang dapat disepakati secara fleksibel. Catatan: Biaya-biaya diatas dapat dinegosiasikan baik jumlah maupun cara/sisitem pembayarannya.
  •     dari   1   halaman
  •