BASP LAW OFFICE menawarkan jasa hukum, meliputi:
1.Permasalahan Pidana & Perdata
2.Permasalahan Pajak & Kepabeanan
4.Permasalahan Agraria/Pertanahan
5.Permasalahan Perkebunan
6.Permasalahan Hutang-Piutang
7.Permasalahan Perbankan & Asuransi
8.Permasalahan Hukum Perusahaan
9.Permasalahan Perburuhan/Ketenagakerjaan
10.Dll
Kerjasama Annual Retainer (Retainer Agreement) B.A. SIAHAAN & PARTNERS Terlengkap
Kerjasama Annual Retainer (Retainer Agreement)
Sistem Pemberian jasa hukum secara retainer (sebagai klien tetap) dilaksanakan berdasarkan pada Retainer Agreement (Perjanjian Kerjasama dalam hal Bantuan Hukum) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau minimal 6 (enam ) bulan, dengan sistem pembayaran / Legal Fee untuk setahun sekaligus atau secara bulanan atau triwulan dimana tentang waktu kerja (jam Kerja) akan diatur sesuai kesepakatan kerja, yang dapat disepakati secara fleksibel.
Catatan:
Biaya-biaya diatas dapat dinegosiasikan baik jumlah maupun cara/sisitem pembayarannya.